Dalam melakukan aktivitas apapun kita perlu melakukannya secara sempurna. Kejelasan juga sangat diutamakan. Contohnya, ketika ada perusahaan yang tertarik dengan jasa atau produk kita, baiknya kita jelaskan secara lugas produk dan jasa kita ini sehingga pembeli tidak merasa tertipu atau kecewa di belakang karena informasi yang tak jelas.
Sebagai contoh, ketika kita membuka usaha pendidikan sejenis kursus. Akan lebih baik bila semua calon siswa diberi kalender belajar agar mereka mengetahui dengan detail berapa lama kursus akan berlangsung, materi apa saja yang akan mereka terima sehingga mereka juga dapat mereka-reka dan memutuskan apakah jasa yang kita tawarkan sepadan dengan ‘pengorbanan’ sebagai kompensasinya.
Bila dari awal telah jelas begini. Tentu menyenangkan, pemilik usaha merasa senang, peminat jasa kita juga senang. Istilahnya win-win solution. Menyenangkan kedua belah pihak bukan?Tanpa ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Dalam melakukan transaksi jual beli juga demikian. Ikatan perjanjian keduanya harus terang. Bahkan ada saksinya, lalu ditandatangani sebagai pengesahan di atas segel. Secara hukum surat ini ‘punya kekuatan’, maksudnya dapat dijadikan sebagai ‘bukti’ bila di kemudian hari terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak yang terlibat di dalamnya.
Kalau sudah begini keduanya pasti merasa plong. Tak ada lagi istilah beli kucing dalam karung. Bagaimana, apa sobat ada tambahan pendapat?boleh dishare di sini!:)